Haram Hukumnya System Drop Out di Kampus UIN Sunan Kalijaga



Haram Hukumnya System Drop Out di Kampus UIN Sunan KalijagaPendidikan  merupakan hak bagi setiap warga Negara Indonesia hal tersebut dapat kita lihat dengan jelas di Undang-Undang dasar 1945 pada ayat pertama bahwasanya: mengamanatkan pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamain abadi dan keadilan sosial. 

Tanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut diwujudkanlah dengan adanya kampus-kampus di setiap wilayah Indonesia, dengan berdirinya kampus diharapkan mampu memberikan ilmu pengetahuan kepada setiap warga Negara Indonesia sebagai modal bertindak serta berfikir.

Namun, jika kita lihat hari ini, kampus mulai menampikkan kewajiban tersebut bahkan juga menghilangkan hak untuk berpendidikan warganya. Hal tersebut dapat kita lihat dengan banyaknya kasus Drop Out terhadap mahasiswa-mahasiswi yang berada diberbagai kampus semisal saja kampus UIN Sunan Ampel Surabaya yang Mendrop Out 14 mahasiswanya sendiri, ditambah lagi adanya nomor surat UIN.02/DD.1/PP.00.9/1204/2015 tanggal 6 Juli 2015 perihal usul penetapan Drop Out yang dikirimkan oleh Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan parahnya lagi Rektor membalas surat tersebut dengan Nomor: 182.21 tahun 2015 tanggal 29 september 2015 yang menetapkan menDrop Out mahasiswanya.

Memang tidak dapat dipungkiri jikalau mahasiswa dalam menjalankan pendidikannya mempunyai banyak kendala, mulai dari minat belajar, masalah keluarga serta pribadi sikis yang ada pada mahasiswa tersebut. Nah, kampus disini membuat system Pedoman akademik yang memang isinya secara keseluruhan mau menendang mahasiswanya dari kampus, terus kita bertanya, lantas amanah UUD 1945 tadi yang sudah dirancang oleh para pendiri bangsa mau dikemanakan, jikalau mahasiswa yang bodoh bukannya dipinterin, diberikan arahan, malah dikeluarkan dari kampusnya.

Maka dengan itu, dengan segala insaf kita mengutuk keras bahkan mengharamkan adanya system Drop Out yang diberlakukan setiap kampus, terutama kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang mana kami minta agar mahasiswa tersebut dapat kuliah seperti biasanya dan selanjutnya nanti untuk membenahi hukum pedoman akademik secara bersama-sama karena disini kita lihat seolah-olah yang bersalah selalu mahasiswa padahal kita ketahui didalam kampus juga ada pengajar yang tidak pernah dipersoalankan dalam sistem mengajarnya bahkan bisa jadi yang memberikan kemalasan, ataupun IPK rendah adalah salah satu penyebab dari pengajar yang tidak kritis dalam melihat serta mengajarkan mahasisawanya.

Arta Wijaya


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Haram Hukumnya System Drop Out di Kampus UIN Sunan Kalijaga"

Post a Comment

Terima kasih telah mengunjugi blog saya, silakan tinggalkan komentar.