Haram Hukumnya System Drop Out di Kampus UIN Sunan Kalijaga
Pendidikan merupakan hak bagi setiap warga Negara
Indonesia hal tersebut dapat kita lihat dengan jelas di Undang-Undang dasar
1945 pada ayat pertama bahwasanya: mengamanatkan pemerintah Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan
Kehidupan Bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamain abadi dan keadilan sosial.
Tanggung
jawab mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut diwujudkanlah dengan adanya
kampus-kampus di setiap wilayah Indonesia, dengan berdirinya kampus diharapkan
mampu memberikan ilmu pengetahuan kepada setiap warga Negara Indonesia sebagai
modal bertindak serta berfikir.
Namun,
jika kita lihat hari ini, kampus mulai menampikkan kewajiban tersebut bahkan
juga menghilangkan hak untuk berpendidikan warganya. Hal tersebut dapat kita
lihat dengan banyaknya kasus Drop Out terhadap mahasiswa-mahasiswi yang berada
diberbagai kampus semisal saja kampus UIN Sunan Ampel Surabaya yang Mendrop Out
14 mahasiswanya sendiri, ditambah lagi adanya nomor surat
UIN.02/DD.1/PP.00.9/1204/2015 tanggal 6 Juli 2015 perihal usul penetapan Drop Out
yang dikirimkan oleh Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta dan parahnya lagi Rektor membalas surat tersebut dengan Nomor:
182.21 tahun 2015 tanggal 29 september 2015 yang menetapkan menDrop Out
mahasiswanya.
Memang
tidak dapat dipungkiri jikalau mahasiswa dalam menjalankan pendidikannya
mempunyai banyak kendala, mulai dari minat belajar, masalah keluarga serta
pribadi sikis yang ada pada mahasiswa tersebut. Nah, kampus disini membuat
system Pedoman akademik yang memang isinya secara keseluruhan mau menendang
mahasiswanya dari kampus, terus kita bertanya, lantas amanah UUD 1945 tadi yang
sudah dirancang oleh para pendiri bangsa mau dikemanakan, jikalau mahasiswa
yang bodoh bukannya dipinterin, diberikan arahan, malah dikeluarkan dari
kampusnya.
Maka
dengan itu, dengan segala insaf kita mengutuk keras bahkan mengharamkan adanya
system Drop Out yang diberlakukan setiap kampus, terutama kampus UIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta yang mana kami minta agar mahasiswa tersebut dapat kuliah
seperti biasanya dan selanjutnya nanti untuk membenahi hukum pedoman akademik
secara bersama-sama karena disini kita lihat seolah-olah yang bersalah selalu
mahasiswa padahal kita ketahui didalam kampus juga ada pengajar yang tidak
pernah dipersoalankan dalam sistem mengajarnya bahkan bisa jadi yang memberikan
kemalasan, ataupun IPK rendah adalah salah satu penyebab dari pengajar yang
tidak kritis dalam melihat serta mengajarkan mahasisawanya.
Arta Wijaya
0 Response to "Haram Hukumnya System Drop Out di Kampus UIN Sunan Kalijaga"
Post a Comment
Terima kasih telah mengunjugi blog saya, silakan tinggalkan komentar.