Kebebasan Akademik, Pendidikan Gratis dan Tugas Perjuangan Mahasiswa

Kebebasan Akademik, Pendidikan Gratis dan Tugas Perjuangan MahasiswaSalah satu tugas Negara ialah mencerdaskan kehidupan berbangsa. Hal tersebut sudah diamanahkan dan diatur dalam Undang-undang dasar 45.Dalam kontek situ, Negara harus menjamin akses dan pendidikan yang berkualitas bagi rakyat Indonesia. Disini kemudian dibutuhkan lembaga pendidikan yang demokratis dan bervisi kerakyatan.

Namun, persoalan dalam dunia pendidikan kita memangsangat kronis. Jerat kapitalisme yang masuk kedalam negara Indonesia juga turut menyerang dunia pendidikan. Melalui proses liberalisasi pendidikan nasional, praktik-praktik komersialisasi, diskriminasi, serta perampasan kebebasanak ademik seakan menjadi legal untuk dilakukan oleh birokrasi kampus, aparat serta organisasi masyarakat yang reaksioner. Imbasnya, pendidikan menjadi mahal dan sulit diakses masyarakat, ruang-ruang demokrasi dalam kampus menjadi sempit, serta jamian kebebasan akademik menjadi hilang.

Imbas lain dari proses liberalisasi tersebut ialah terkooptasinya lembaga pendidikan keborjuasi-borjuasi dan pemilik modal. Imbasnya, swastanisasi pendidikan menjadi semakin massif dan menjamur. Dengan dalih otonomi kampus, biaya kuliah dinaikkan, atau dibuat logika subsidi silang seperti mekanisme Uang Kuliah Tunggal. Negara menjadi lepas tangan untuk memberikan akses pendidikan bagi rakyat, pendidikan sepenuhnya dibiarkan sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan pasar. 
Kita tahu, kalau pendidikan nasional kita hari ini jauh dari kebutuhan rakyat, pendidikan nasional kita hari ini justru hadir untuk melangengkan dominasi kapitalisme di Indonesia. Akhirnya eksploitasi sumber daya alam kita menjadi dibiarkan, rakyat menjadi apatis terhadap perampasan sumber daya alam oleh borjuasi dan elit politik Negara.Padahal, jika sumber daya alam yang ada di Indonesia dikuasai Negara dan diperuntukkan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat seperti amanat UUD 33 no 2, maka dijamin pendidikan nasional kita akan menjadi gratis. Namun lagi-lagi, Negara menjadi lepas tanggungjawab dan ikut serta melanggengkan liberalisasi pendidikan.

Sementara itu, demokratisasi di dalam kampus juga masih saja terus dirampas, kebebasan akademik dan mimbar akademik menjadi takterjamin. Imbasnya, diskriminasi seringter jadi, pemberangusan kajian, kegiatan-kegiatan mahasiswa, pemberangusan kebebasan pers, bahkan kriminalisasi menjadi tontonan yang sering terjadi di lingkungan kampus. Kasus-kasusitu real terjadi, dan banyak menimpa mahasiswa.

Ya berbagai persoalan dari mahalnya biaya pendidikan dan takadanya demokratisasi kampus memang buah dari langgengnya proses liberalisasi didalam pendidikan nasional kita. Akar masalahnya adalah kapitalisme yang menjerat Negara kita.Elitpolitik, borjuasi, serta biroksai kampus saat ini semua tunduk pada mekanisme kerja capital, sehingga rakyat menjadi korbannya. Pendidikan mahal, demokratisasi kampus diberangus, mahasiswahanya dicekoki kurikulum pragmatism sumber daya alam dirampas, kemiskinan menjamur, akhirnya penindasan terus terjadi tanpa henti.

Sekali lagi, pendidikan gratis dan bervisi kerakyat andalah hak rakyat Indonesia, kampus ialah ruang akademik yang sepenuhnya menjamin dialektika dan demokratisasi sivitas akademikanya, kampus bukan milik borjuasi, elit politik Negara atau birokrasi kampus yang seenaknya memberangus demokratisasi kampus dan menggiringnya kearah liberalisasi. Sudah saatnya rakyat bersatu menuntut haknya mendapat pendidikan gratis, mahasiswa bersatu untuk merebut kedaulatan kampus dan kebebasanak ademik

Preselis Pelantikan DEMA UIN Sunan Kalijaga 2016/2017

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kebebasan Akademik, Pendidikan Gratis dan Tugas Perjuangan Mahasiswa"

Post a Comment

Terima kasih telah mengunjugi blog saya, silakan tinggalkan komentar.