Salah satu tugas Negara ialah mencerdaskan kehidupan berbangsa. Hal
tersebut sudah diamanahkan dan diatur dalam Undang-undang dasar 45.Dalam kontek
situ, Negara harus menjamin akses dan pendidikan yang berkualitas bagi rakyat
Indonesia. Disini kemudian dibutuhkan lembaga pendidikan yang demokratis dan bervisi
kerakyatan.
Namun, persoalan dalam dunia pendidikan kita memangsangat
kronis. Jerat kapitalisme yang masuk kedalam negara Indonesia juga turut menyerang
dunia pendidikan. Melalui proses liberalisasi pendidikan nasional,
praktik-praktik komersialisasi, diskriminasi, serta perampasan kebebasanak ademik
seakan menjadi legal untuk dilakukan oleh birokrasi kampus, aparat serta organisasi
masyarakat yang reaksioner. Imbasnya, pendidikan menjadi mahal dan sulit diakses
masyarakat, ruang-ruang demokrasi dalam kampus menjadi sempit, serta jamian kebebasan
akademik menjadi hilang.
Imbas lain dari proses liberalisasi tersebut
ialah terkooptasinya lembaga pendidikan keborjuasi-borjuasi dan pemilik modal.
Imbasnya, swastanisasi pendidikan menjadi semakin massif dan menjamur. Dengan dalih
otonomi kampus, biaya kuliah dinaikkan, atau dibuat logika subsidi silang seperti
mekanisme Uang Kuliah Tunggal. Negara menjadi lepas tangan untuk memberikan akses
pendidikan bagi rakyat, pendidikan sepenuhnya dibiarkan sepenuhnya sesuai dengan
kebutuhan pasar.
Kita tahu, kalau pendidikan nasional kita hari
ini jauh dari kebutuhan rakyat, pendidikan nasional kita hari ini justru hadir untuk
melangengkan dominasi kapitalisme di Indonesia. Akhirnya eksploitasi sumber daya
alam kita menjadi dibiarkan, rakyat menjadi apatis terhadap perampasan sumber daya
alam oleh borjuasi dan elit politik Negara.Padahal, jika sumber daya alam yang
ada di Indonesia dikuasai Negara dan diperuntukkan sepenuhnya untuk kesejahteraan
rakyat seperti amanat UUD 33 no 2, maka dijamin pendidikan nasional kita akan menjadi
gratis. Namun lagi-lagi, Negara menjadi lepas tanggungjawab dan ikut serta melanggengkan
liberalisasi pendidikan.
Sementara itu, demokratisasi di dalam kampus
juga masih saja terus dirampas, kebebasan akademik dan mimbar akademik menjadi takterjamin.
Imbasnya, diskriminasi seringter jadi, pemberangusan kajian, kegiatan-kegiatan mahasiswa,
pemberangusan kebebasan pers, bahkan kriminalisasi menjadi tontonan yang sering
terjadi di lingkungan kampus. Kasus-kasusitu real terjadi, dan banyak menimpa mahasiswa.
Ya berbagai persoalan dari mahalnya biaya pendidikan
dan takadanya demokratisasi kampus memang buah dari langgengnya proses
liberalisasi didalam pendidikan nasional kita. Akar masalahnya adalah kapitalisme
yang menjerat Negara kita.Elitpolitik, borjuasi, serta biroksai kampus saat ini
semua tunduk pada mekanisme kerja capital, sehingga rakyat menjadi korbannya. Pendidikan
mahal, demokratisasi kampus diberangus, mahasiswahanya dicekoki kurikulum pragmatism
sumber daya alam dirampas, kemiskinan menjamur, akhirnya penindasan terus terjadi
tanpa henti.
Sekali lagi, pendidikan gratis dan bervisi kerakyat
andalah hak rakyat Indonesia, kampus ialah ruang akademik yang sepenuhnya menjamin
dialektika dan demokratisasi sivitas akademikanya, kampus bukan milik borjuasi,
elit politik Negara atau birokrasi kampus yang seenaknya memberangus demokratisasi
kampus dan menggiringnya kearah liberalisasi. Sudah saatnya rakyat bersatu menuntut
haknya mendapat pendidikan gratis, mahasiswa bersatu untuk merebut kedaulatan kampus
dan kebebasanak ademik
Preselis Pelantikan DEMA UIN Sunan Kalijaga 2016/2017
0 Response to "Kebebasan Akademik, Pendidikan Gratis dan Tugas Perjuangan Mahasiswa"
Post a Comment
Terima kasih telah mengunjugi blog saya, silakan tinggalkan komentar.