Kaidah Ushul fiqh Menjawab Masalah Sosial dalam fenomena LGBT

Ushul fiqh danfenomena LGBT

Pada mulanya, para ulama terlebih dahulu menyusun ilmu fiqh sesuai Al-Qur’an hadits dan ijtihad para sahabat. Setelah islam semakin berkembang, dan mulai banyak Negara yang masuk kedalam daulah Islamiyah, maka semakin banyak kebudayaan masuk, dan menimbulkan pertanyaan mengenai budaya baru ini yang tidak ada dizaman Rasulullah S.A.W.

Maka para ulama asli ushul fiqh menyusun kaidah sesuai kaidah gramatika bahasa Arab dan sesuai dengan dalil yang digunakan oleh ulama ushul fiqh seperti yang dilakukan Imam Syafi’i dalam kitabnya Ar-Risalah dalam Kitab ini ia membicarakan tentang Al-Qur’an, kedudukan Hadits, Ijma’, Qiyas dan pokok-pokok peraturan pengambil hukum.

Usaha imam Syafi’i merupakan batu pertama dari ushul fiqh yang kemudian dilanjutkan oleh para ahli ushul fiqh sesudahnya. Para ulama ushul fiqh dalam pembahasan ushul fiqh tidak selalu sama baik tentang istilah-istilah maupun tentang jalan pembicaraannya. Karena itu maka terdapat dua golongan yaitu golongan mutakalimin dan golongan hanafiyah.

Golongan mutakalimin selalu mengikuti cara-cara yang lazim digunakan dalam ilmu kalam, yaitu dengan memakai akal fikiran dan alasan-alasan yang kuat dalam memetakan dalam peraturan-peraturan pokok tanpa memperhatikan apakah peraturan-peraturan tersebut sesuai dengan persoalan cabang (furu’) atau tidak. Diantaranya kitab yang ditulis oleh golongan ini yaitu :

1. Al-Muktamat oleh Muhammad bin Ali
2. Al-Burhan oleh Al-Juwaini
3. Al-Musthofa oleh Al-Ghazali
4. Al-Mahshul oleh Ar-Razi.

Sedangkan golongan hanafiyah dalam pembahasannya selalu memperhatikan dan menyesuaikan peraturan-peraturan pokok dengan persoalan cabang. Setelah kedua golongan tersebut munculah kitab pemersatu yaitu :

1.Tanqihul ushul oleh Sadrus Syari’ah
2.Badi’unnizam oleh Assa’ati
3.At-Tahrir oleh kamal bin hamam
4.Al-Muwafaqot oleh Assyatibi

Pengertian Ushul Fiqh

Pengertian Ushul fiqh jika kita lihat mempunyai dua kata yaitu “Ushul” dan “fiqh”, serta dapat dilihat pula sebagai satu nama bidang ilmu dari ilmu-ilmu syari’ah. Jikalau dilihat dari tata  bahasa Arab, rangkaian kata ushul dan fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua kata tersebut memberikan pengertian ushul bagi fiqh kata ushul adalah bentuk jamak ashl yang menurut bahasa ushul fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.

Sedangkan menurut istilah, ashl dapat berarti dalil. Seperti yang dicontohkan oleh Abu Hakim : yang Artinya "Ashl bagi diwajibkan zakat yaitu Alkitab Allah ta’ala berfirman:”…...dan tunaikanlah zakat!". Sedangkan fiqh menurut bahasa berarti paham atau tahu.

Sedangkan menurut istilah sebagaimana yang dikemukakan oleh Sayyid Al-Jurjaniy, pengertian fiqh yaitu : ilmu tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dalil-dalilnya yang terperinci. Yang dimaksud dengan dalil terperinci yaitu bahwa satu persatu dalil menunjuk pada satu hukum tertentu seperti firman Allah yang menunjukan kepada kewajiban shalat.

Masalah Sosial

Masalah sosial adalah suatu masalah yang berhubungan dengan masalah-masalah sosial, disebut sebagai masalah sosial karena berkaitan dengan gejala-gejala yang mengganggu ketentraman di dalam masyarakat.

Dengan demikian masalah sosial menyangkut nilai-nilai sosial yang mencakup segi moral, karena untuk dapat mengklarifikasi suatu persoalan sebagai masalah sosial harus digunakan penilaian untuk mengukurnya.

Menurut Surjono Sukanto masalah sosial adalah suatu ketidak sesuain yang terjadi antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, dimana ketidaksesuaian tersebut dapat membahayakan kehidupan kelompok sosial masyarakat, namun menurut Bulmer dan Tompson masalah sosial adalah suatu kondisi yang terjadi dimana dapat mengancam nilai-nilai didalam masyarakat sehingga dapat berakibat sebagian besar dari anggota masyarakat.

Ushul Fiqh dalam menjawab Fenomena Lesbi, Gay, Bisex & Transgender (LGBT).

Dalam khazanah keilmuan islam khususnya fikih, praktik homoseksual dan lesbian sering diplesetkan sebagai kaum “hombreng” mudah dicari rujukannya. Kelainan seksual yang dalam islam ini sering disebut al-faahisyah (dosa besar) yang bertentangan dengan kodrat dan tabiat manusia. Oleh karena itu para ulama sangat mengutuk, mengecam dan mengharamkannya.

Jika ditelusuri secara gramatikal (bahasa) tidak ada perbedaan penggunaan kata antara homoseksual dan lesbian. Dalam bahasa Arab keduanya dinamakan al-liwath. Pelakunya dinamakan al-luthiy (lotte). Namun imam Al-Mawardi menyebutkan bahwa homoseksual dengan liwath dan lesbian dengan sihaq atau musaahaqah. Ibn Qudamah Al-Maqdisi menyebutkan bahwa penetapan hukum haramnya praktik LGBT, berdasarkan nash-nash Al-Qur’an dan Al-Hadits (Al-mughni juz:10 hal :155)

Imam Al-Mawardi berkata,”penetapan hukum haramnya praktik homoseksual menjadi Ijma’ dan itu diperkuat oleh nash-nash Al-Qur’an dan Al-Hadits (Kitab Al-Hawi Al-Kabir, juz:13 hal:475).

Mereka dalam hal ini berbeda pendapat mengenai jenis dan bentuk hukuman yang dikenakan kepada pelakunya. Itu timbul dalam menginterpretasi dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur’an, dan Al-Hadits dan Atsar (Fakta sejarah sahabat).

Ayat-ayat diatas (Al-A’raf : 80-84 dan Hud : 77-83) secara jelas berisi kutukan dan larang Allah SWT terhadap pelaku praktik homoseksusal itu diperkuat oleh hadits-hadits berikut :

Hadits riwayat Ibn Abbas : "siapa saja yang engkau dapatkan mengerjakan perbuatan homoseksual maka bunuhlah kedua pelakunya". (ditakhrij oleh Abu Dawud 4/158,ibn Majjah 2/856, Atturmudzi 4/57 dan darulkuthni 3/124)

Hadits Jabir :”sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalh perbuatan kaum luth”(HR.Ibn Majjah :2563,1457.) Tirmidzi berkata hadits ini hasan ghorib, hakim berkata shahih isnad)

Hadits Ibn Abbas : "Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum luth, (beliau mengulanginya sebanyak tiga kali)" (HR.Massa’I dalam Assunnah Al-Kubro IV/322 nomor.7337)

Perbedaan Atsar (penyikapan baik dengan kata atau perbuatan) para sahabat adalah dalam menentukan jenis hukuman yang dikenakan kepada pelaku. Diantara perbedaannya adalah :

membakarnya dengan api, menindihnya dengan dinding, dijatuhkan dari tempat yang tinggi sambil menimpuknya dengan batu, ditahan ditempat yang busuk sampai mati.

Para ulama fiqh setelah menyepakati haramnya praktik homoseksual dan lesbian, mereka hanya berbeda pendapat tentang hukuman yang layak diberi kepada pelaku. Perbedaan hanya menyangkut dua hal, pertama perbedaan sahabat dalam menentukan jenis hukuman, sebagaimana tersebut diatas. Kedua, perbedaan ulama dalam mengkategorikan perbuatan tersebut apakah dikatakan zina atau tidak? Dan itu berimplikasi terhadap kadar atau jenis hukuman yang dikenakan. (L.Supriadi, MA)

Related Post : Kembalikan Islam Pada Posisinya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kaidah Ushul fiqh Menjawab Masalah Sosial dalam fenomena LGBT"

Post a Comment

Terima kasih telah mengunjugi blog saya, silakan tinggalkan komentar.