Kembali Ke UUD 1945 Asli: Semangat Untuk Berbenah

Kembali Ke UUD 1945 Asli: Semangat Untuk Berbenah

Zaman sudah berubah, banyaknya pengaruh arus globalisasi yang kuat menuntut kita untuk mendapatkan format yang lebih ideal dan mudah dicerna tentang faham berbangsa dan bernegara untuk sekedar merefres / menyegarkan ingatan kita.

Syukur-syukur setelah mendapatkan format informasi  ideal yang kita harapkan pada akhirnya kita punya kemauan untuk mentransfer pengetahuan kita untuk kebaikan kehidupan berbangsa dan bernegara kita sebagai warga negara suatu bangsa.

UUD 1945 atau UUD ‘45, adalah hukum dasar tertulis (basic law) dan merupakan konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.

Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

UUD 1945 termasuk salah satu konstitusi progresif di dunia. Di dalamnya terdapat semangat anti-kolonialisme dan pro-kesejahteraan sosial. Pasca reformasi, seiring dengan menguatnya angin liberalisme, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen.

Banyak yang berubah: UUD 1945 tidak asli lagi, Satu hal yang patut dicatat dari amandemen itu adalah yang terjadi bukan proses melengkapi UUD 1945 itu agar senafas dengan kemajuan zaman, tetapi justru upaya mengotak-atik isinya dan membuang segala fondasinya yang berbau anti-kolonialisme dan pro kesejahteraan rakyat, Hasilnya pun mudah ditebak.

Sejak amandemen, kita menemui kembali bentuk-bentuk kolonialisme lama, yang dulu diperangi founding father kita, dalam berbagai aspek kehidupan ekonomi, politik, dan budaya, mulai dari Pengaturan ekonomi oleh negara dihilangkan, liberalisasi perdagangan, deregulasi, dan privatisasi.

Model pengelolaan kekayaan alam dan sumber daya nasional pun berorientasi keluar (asing). Tujuan kegiatan ekonomi adalah keuntungan bagi usaha perseorangan, bukan lagi kemakmuran rakyat. Kita bukan lagi warga negara, tetapi sudah menjadi warga pasar.

Dalam politik juga terjadi demikian, Sistem pemerintahan kita menjadi penyokong kuat otonomisme yang hanya membesarkan raja-raja kecil di daerah dan mempermudah penetrasi modal asing di seluruh pelosok negeri.

Parlemen kita hanya menampung pemburu kekuasaan dan pencari popularitas. Politik kita sekarang ini mirip dengan politik colonial, politik yang mengabdi kepada kepentingan segelintir elit dan mengabaikan mayoritas rakyat.

Kehancuran budaya jauh lebih parah lagi, Semangat kolektivisme, yang menjadi ciri bangsa kita sejak dulu, telah hancur digerus oleh konsumerisme dan semangat mementingan diri sendiri. Kecintaan kepada negeri dan rakyat sudah berganti menjadi pemujaan terhadap komoditas.

Amandemen UUD 1945 dianggap salah kaprah. Alih-alih mengikuti semangat reformasi, amandemen justru menjadi “kuda tunggangan” agenda neo-kolonialisme. Yang dituntut reformasi adalah adendum, yaitu penambahan klausul tanpa mengubah naskah aslinya, tetapi yang dijalankan oleh kaum reformis yang dibelakangnya adalah lembaga-lembaga asing mengubah substansi UUD 1945.

Sebagai respon atas berbagai problematika bangsa itu, muncullah keinginan untuk kembali kepada semangat UUD 1945 yang asli,UUD 1945 yang dilahirkan oleh Revolusi Agustus 1945, Karena itu, jiwa dan semangat UUD 1945 adalah jiwa dan semangatnya Revolusi Agustus.

“UUD 1945 adalah jiwa daripada revolusi 1945. UUD 1945 adalah anak kandung atau saudara kembar dari Proklamasi 17 Agustus 1945,” kata Soekarno, bapak pendiri bangsa kita.

Dengan demikian, upaya kembali ke UUD 1945 adalah bermakna kembali kepada semangat dan jiwa Revolusi Agustus. Ibarat orang yang sudah kesasar di tengah belantara, dengan bahaya sudah mengancam di hadapannya, maka tak ada pilihan selain bergegas mencari jalan pulang. Setelah itu, barulah kita berjalan kembali dengan penuh kehati-kehatian.

Hampir semua pergulatan gagasan dan cita-cita perjuangan bangsa kita terangkum dalam semangat Revolusi Agustus. Dan UUD 1945, yang dilahirkan sehari setelah proklamasi kemerdekaan, merupakan peta yang seharusnya menjaga kita dalam perjalanan panjang mengarungi cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur. Kini, peta itu  sudah dimanipulasi kolonialis dan kaum liberal.

Petunjuk jalan yang mesti kita lalui sudah dikaburkan. Di tengah kebingungan dan keputus-asaan melihat jalan mana menuju ke depan, para perampok datang silih-berganti merampasi barang-barang dan bekal kita. Itulah yang terjadi saat ini. Kita harus kembali ke semangat UUD 1945 yang asli yang anti-kolonialisme. (YS)

More Post : Liberalisasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Kembali Ke UUD 1945 Asli: Semangat Untuk Berbenah"

  1. Ya. Memang seharusnya kita kembali ke titik nol, menjalankan dan mengamalkan Pancasila sebagai Falsafah dan Ideologi bangsa serta konstitusi asli UUD 1945 (18 agust '45), meneladanj semangat dan jiwa revolusioner para pendiri bangsa, agar kita tidak lagi tersesat menuju tujuan dan cita2 seperti yang diamanahkan dalam preambule UUD'45.

    ReplyDelete

Terima kasih telah mengunjugi blog saya, silakan tinggalkan komentar.