Panduan Pendidikan Corporate Social Responsibility
Corporate Social Responsibility (CSR)
adalah suatu kosepsi perusahaan yang harus melakukan tanggung jawan sosial dan
lingkungan.
Pengertian
tersebut dapat dimaksudkan bahwa perusahaan, harus melihat kondisi masyarakat
sekitar yang berada dalam ruang linggkup perusahaan tersebut serta melihat
dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kinerja-kinerja yang dilakukan oleh
perusaan.
CSR
sudah banyak kita ketahui melalui undang-undang yang sudah dibuat oleh
pemerintah yaitu undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang perseorangan Terbatas.
Pasal 74 UU tersebut berbunyi:
1. Perseorangan
yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang/ berkaitan dengan sumber daya alam
wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan
2. Tanggungjawab
lingkungan sebgaimana yang dimaksud pada ayat 1 merupakan kewajiban perseroan
yang dianggarkan dan perhintungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya
dilakukan dengan memperhatikan epatutan dan kewajiban
3. Perseroan
yang todak melaksanakan ewajiban sebagaimana yang dimalsudkan pada ayat 1
dikenakan sangsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
4. Ketentuan
lebih lanjut mengenai tanggungjawaba sosial dan lingkungan diataur dengan
peraturan pemerintah. (UU No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas)
Persoalan
inilah yang sdah sangat diamati oleh para pembuat kebijakan, melihat dampak
perusahaan yang terkadang merugikan masyarakat dan perusaan.
Namun,
dalam perakteknya, CSR disalah artikan oleh perusahaan, banyak yang belum
terlalu memahami maksud dari UU tersebut. Contohnya perusahaan hanya sekedar
memberikan bantuan charity yang hanya menggunakan pendampingan top down bukan
button up.
Untuk
lebih jelasnya berikut ini akan dijelaskan tentang subjek inti CSR :
Tata Kelola Organisasi yang baik
Perusahaan
sudah selayaknya menerapkan tata kelola organisasi yang baik, disamping secara
aktif mngimplementasikan CSR kerap kali perusahaan lalai menerapkan tata
kelolah perusahaan yang baik, namun bersmangat dalam menerapkan CSR. Perusahaan
tidak hanya berhadapan dengan masyarakat tetapi juga para pemanggu kepentingan
lainya seperti pemeggan saham.
Oleh
karenanya, perusahaan wajib menerapkan Good Corporate Governance melalui
penerapan prinsip-prinsip diantaranya: Fairness, tranparansi, accontebility ataupun
Responsibility . Hal yang sangat Ironis
apabila suatu perusahaan secara gencar menerapkan CSR tapi di dalam
organisasinya sendiri tidak jujur dan
tidak akuntabel terhadap shareholders.
Peraktek Terhadap Pekerja( Labour Practices)
Tanggung
jawab sosial tidak hanya berkaitab dengan masyarakat tetapi secara internal
juga berkewajiban untuk berpraktek secara khususnta dalam kaitan pekerjanya.
Akhir-akhir ini diberbagai penjuru kota secara muda dapat ditemukan adanya
demonstrasi dari buruh pabrik. Isuh demontrasi biasanya menyangkut upah buruh
yang rendah atau tidak sesuai dengan kebutuhan layak( KHL).
Upah buruh kerap menjadi permasalahan yang mendera pihak korporasi, disatu sisi ingin mensejahterakan buruhnya agar lebih produktif dalam berkerja, akan tetapi disisi lain terbentur kepada besarnya ongkos produksi yang harus dikeluarkan.
Upah buruh kerap menjadi permasalahan yang mendera pihak korporasi, disatu sisi ingin mensejahterakan buruhnya agar lebih produktif dalam berkerja, akan tetapi disisi lain terbentur kepada besarnya ongkos produksi yang harus dikeluarkan.
Lingkungan (theenvironment)
Kegiatan
bisnis kerap kali berdampak terhadap lingkungan. Terlebih bisnis tersebut
bergerak di bidang eksploitasi alam sayang perusahaan justru abai terhadap
tanggung jawab dalam sector lingkungan ini kalau kita ambil contoh CSR yang
bisa di lakukan oleh perusahaan dimana bisa menguntungkan perusahaan.
Lingkungan dan masyarakat yaitu semisal PT Kitadin yang konsen terhadap eksploitasi batu bara memberikan bantuan terhadap masyarakat dengan memberikan modal kepada masyarakat untuk berwirausaha dengan memanfaatkan lobang galian untuk di buat usaha perikanan.
Lingkungan dan masyarakat yaitu semisal PT Kitadin yang konsen terhadap eksploitasi batu bara memberikan bantuan terhadap masyarakat dengan memberikan modal kepada masyarakat untuk berwirausaha dengan memanfaatkan lobang galian untuk di buat usaha perikanan.
Praktik Operasi yang adil (Fair
Operatic pratices)
Tanggung
jawab dalam kacamata ISO 26000 bersifat menyeluruh dari hulu ke hilir.
Isu-isu konsumen (Consumer issue)
Pemasaran
yang terbuka (fair marketing) melindungi keselamatan dan kesehatan konsumen
yang berkelanjutan ,perlindungan dan privasi data konsumen , layanan terhadap
akses dan pendidikan serta penyadaran terhadap konsumen.
Pengembangan (Community Invelvement
and Development)
Yang
biasanya dikenal dalam praktik CSR biasanya hanya menyangkut Community Development dalam ISO 26000 di utanmakan Ivolvement secara akademik pada
hakikatnya itu sama hanya saja involvement lebih melibatkan masyarakat secara Button Up, Hak Asasi Manusia (Human Right).
Hak asasi manusia mulai dari hak-hak dasar seseorang mulai dari hak sosial hukium dan ekonomi perusahaan diwajibkan menghormati sekaligus menjunjung tinggi seseorang. Sangat ironis apabila jika suatu korporasi telah melakukan kegiatan Pemberdayaan Masyarakata namun di pihak lain justru mengabaikan hak-hak hidup seseorang yang paling asasi.
Hak asasi manusia mulai dari hak-hak dasar seseorang mulai dari hak sosial hukium dan ekonomi perusahaan diwajibkan menghormati sekaligus menjunjung tinggi seseorang. Sangat ironis apabila jika suatu korporasi telah melakukan kegiatan Pemberdayaan Masyarakata namun di pihak lain justru mengabaikan hak-hak hidup seseorang yang paling asasi.
0 Response to "Panduan Pendidikan Corporate Social Responsibility "
Post a Comment
Terima kasih telah mengunjugi blog saya, silakan tinggalkan komentar.