Panduan Pendidikan Corporate Social Responsibility

Panduan Pendidikan Corporate Social Responsibility Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu kosepsi perusahaan yang harus melakukan tanggung jawan sosial dan lingkungan.
Pengertian tersebut dapat dimaksudkan bahwa perusahaan, harus melihat kondisi masyarakat sekitar yang berada dalam ruang linggkup perusahaan tersebut serta melihat dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kinerja-kinerja yang dilakukan oleh perusaan.
CSR sudah banyak kita ketahui melalui undang-undang yang sudah dibuat oleh pemerintah yaitu undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang perseorangan Terbatas. Pasal 74 UU tersebut berbunyi:
1.      Perseorangan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang/ berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan
2.      Tanggungjawab lingkungan sebgaimana yang dimaksud pada ayat 1 merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan perhintungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan epatutan dan kewajiban
3.      Perseroan yang todak melaksanakan ewajiban sebagaimana yang dimalsudkan pada ayat 1 dikenakan sangsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggungjawaba sosial dan lingkungan diataur dengan peraturan pemerintah. (UU No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas)

Persoalan inilah yang sdah sangat diamati oleh para pembuat kebijakan, melihat dampak perusahaan yang terkadang merugikan masyarakat dan perusaan.

Namun, dalam perakteknya, CSR disalah artikan oleh perusahaan, banyak yang belum terlalu memahami maksud dari UU tersebut. Contohnya perusahaan hanya sekedar memberikan bantuan charity yang hanya menggunakan pendampingan top down bukan button up.

Untuk lebih jelasnya berikut ini akan dijelaskan tentang subjek inti CSR :

Tata Kelola Organisasi yang baik

Perusahaan sudah selayaknya menerapkan tata kelola organisasi yang baik, disamping secara aktif mngimplementasikan CSR kerap kali perusahaan lalai menerapkan tata kelolah perusahaan yang baik, namun bersmangat dalam menerapkan CSR. Perusahaan tidak hanya berhadapan dengan masyarakat tetapi juga para pemanggu kepentingan lainya seperti pemeggan saham.

Oleh karenanya, perusahaan wajib menerapkan Good Corporate Governance melalui penerapan prinsip-prinsip diantaranya: Fairness, tranparansi, accontebility ataupun Responsibility . Hal yang sangat  Ironis apabila suatu perusahaan secara gencar menerapkan CSR tapi di dalam organisasinya sendiri tidak  jujur dan tidak akuntabel terhadap shareholders.

Peraktek Terhadap Pekerja( Labour Practices)

Tanggung jawab sosial tidak hanya berkaitab dengan masyarakat tetapi secara internal juga berkewajiban untuk berpraktek secara khususnta dalam kaitan pekerjanya. Akhir-akhir ini diberbagai penjuru kota secara muda dapat ditemukan adanya demonstrasi dari buruh pabrik. Isuh demontrasi biasanya menyangkut upah buruh yang rendah atau tidak sesuai dengan kebutuhan layak( KHL). 

Upah buruh kerap menjadi permasalahan yang mendera pihak korporasi, disatu sisi ingin mensejahterakan buruhnya agar lebih produktif dalam berkerja, akan tetapi disisi lain terbentur kepada besarnya ongkos produksi yang harus dikeluarkan.

Lingkungan (theenvironment)
Kegiatan bisnis kerap kali berdampak terhadap lingkungan. Terlebih bisnis tersebut bergerak di bidang eksploitasi alam sayang perusahaan justru abai terhadap tanggung jawab dalam sector lingkungan ini kalau kita ambil contoh CSR yang bisa di lakukan oleh perusahaan dimana bisa menguntungkan perusahaan.

Lingkungan dan masyarakat yaitu semisal PT Kitadin yang konsen terhadap eksploitasi batu bara memberikan bantuan terhadap masyarakat dengan memberikan modal kepada masyarakat untuk berwirausaha dengan memanfaatkan lobang galian untuk di buat usaha perikanan.

Praktik Operasi yang adil (Fair Operatic pratices)
Tanggung jawab dalam kacamata ISO 26000 bersifat menyeluruh dari hulu ke hilir.

Isu-isu konsumen (Consumer issue)
Pemasaran yang terbuka (fair marketing) melindungi keselamatan dan kesehatan konsumen yang berkelanjutan ,perlindungan dan privasi data konsumen , layanan terhadap akses dan pendidikan serta penyadaran terhadap konsumen.

Pengembangan (Community Invelvement and Development)
Yang biasanya dikenal dalam praktik CSR biasanya hanya menyangkut Community Development dalam ISO 26000 di utanmakan Ivolvement secara akademik pada hakikatnya itu sama hanya saja involvement lebih melibatkan masyarakat secara Button Up, Hak Asasi Manusia (Human Right). 

Hak asasi manusia mulai dari hak-hak dasar seseorang mulai dari hak sosial hukium dan ekonomi perusahaan diwajibkan menghormati sekaligus menjunjung tinggi seseorang. Sangat ironis apabila jika suatu korporasi telah melakukan kegiatan Pemberdayaan Masyarakata namun di pihak lain justru mengabaikan hak-hak hidup seseorang yang paling asasi.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Panduan Pendidikan Corporate Social Responsibility "

Post a Comment

Terima kasih telah mengunjugi blog saya, silakan tinggalkan komentar.