Evaluasi Pendidikan "Menyoal Pendidikan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"



Evaluasi Pendidikan "Menyoal Pendidikan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"Dalam perjalanannya, pendidikan adalah hal yang paling utama untuk membentuk karakter manusia, pola tingkah lakupun tidak bisa kita lepaskan dari pendidikan yang didapatkan baik yang berbasis formal maupun Nonformal. Basis pengetahuan yang didapatkan melalui basis Formal dapat kita ambil contoh ialah perguruan Tinggi yang dinaungi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan pendidikan Nonformal dapat dilihat dari pola pendidikan yang terdapat di Pondok Pesantren.
Dengan demikian, mari kita tengok kembali basis pendidikan yang dikonsep Oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan hari ini, Melalui Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 pada Pasal (17) Ayat Ke-3 Poin (D) menyatakan bahwa, batas maksimal mahasiswa duduk dibangku perkuliahan maksimal lima (5) tahun. Disanalah ada bentuk terobosan baru yang ingin dibentuk oleh pemerintah agar tidak ada penumpukan mahasiswa yang berproses dalam jenjang pendidikan Universitas , yang biasanya kelulusan maksimal dibatasi sampai tujuh (7) tahun.
Dari Peraturan Kementrian Nomor 49 Tahun 2014 tersebut, coba kita lihat kelulusan yang ada di Universitas Negeri Islam Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada tanggal 28-29 Maret 2015 lebih dari seribu (1000) mahasiswa diwisuda , ini bisa dikatakan mencapai targetan kementerian pendidikan dan Kebudayaan.

Akan tetapi, pada tanggal 1 Juni 2015 tepatnya hari senin, para mahasiswa melakukan aksi dengan tuntutan  agar Pihak birokrasi memberikan  Ijazah serta Transkrip nilai yang sampai hari ini tidak kunjung diberikan.  Sudah (3) bulan lamanya mahasiswa yang diwisuda pada tanggal 28-29 Maret 2015 belum  mendapatkan Ijazah serta Transkrip nilai.  Dan ketika dipertanyakan pada pihak birokrasi alibi mereka hanya memberikan pernyataan masih dalam Proses percetakan padahal Ijazah dan Transkrip nilai tersebut sangat dibutuhkan oleh mahasiswa untuk, melanjutkan jenjang pendidikan di Sarjana Strata dua (2),  mencari pekerjaan, serta sebagai bukti formal pernyataan pertanggung jawaban kepada orang tua masing-masing. 

Persoalan  inilah yang membuat kebingungan pada pihak mahasiswa, disatu sisi mereka dituntut untuk cepat-cepat lulus dari bangku perkulihaan di sisi lain pihak kampus belum siap memberikan Ijazah serta transkrip nilai. Nah kebingungan inilah yang memunculkan asumsi bahwa adanya ketidak siapan pihak kampus untuk menjalankan Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tersebut.
Itulah potret pendidikan kita hari ini, akankah semuanya bisa diselesaikan dengan tidak adanya pendiskriminasian terhadap mahasiswa serta menjadikan suatu tatanan yang saling mengutungkan.
Wallahualam Bissowab

Tulisan berdasarkan Aksi Solidaritas di Rektorat UIN Sunan Kalijaga pada tanggal 1 Juni 2015 yang dikoordinatori oleh Hilfhul Fudhul Fakultas Dakwah dan Komunikasi.




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Evaluasi Pendidikan "Menyoal Pendidikan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta""

Post a Comment

Terima kasih telah mengunjugi blog saya, silakan tinggalkan komentar.