Evaluasi Pendidikan "Menyoal Pendidikan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"
Dalam perjalanannya,
pendidikan adalah hal yang paling utama untuk membentuk karakter manusia, pola
tingkah lakupun tidak bisa kita lepaskan dari pendidikan yang didapatkan baik
yang berbasis formal maupun Nonformal. Basis pengetahuan yang didapatkan
melalui basis Formal dapat kita ambil contoh ialah perguruan Tinggi yang
dinaungi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan pendidikan Nonformal
dapat dilihat dari pola pendidikan yang terdapat di Pondok Pesantren.
Dengan demikian, mari
kita tengok kembali basis pendidikan yang dikonsep Oleh kementerian pendidikan
dan kebudayaan hari ini, Melalui Peraturan
Menteri Nomor 49 Tahun 2014 pada Pasal (17) Ayat Ke-3 Poin (D) menyatakan
bahwa, batas maksimal mahasiswa duduk dibangku perkuliahan maksimal lima (5) tahun.
Disanalah ada bentuk terobosan baru yang ingin dibentuk oleh pemerintah agar
tidak ada penumpukan mahasiswa yang berproses dalam jenjang pendidikan Universitas
, yang biasanya kelulusan maksimal dibatasi sampai tujuh (7) tahun.
Dari Peraturan Kementrian Nomor 49 Tahun 2014
tersebut, coba kita lihat kelulusan yang ada di Universitas Negeri Islam Sunan
Kalijaga Yogyakarta, pada tanggal 28-29 Maret
2015 lebih dari seribu (1000) mahasiswa diwisuda , ini bisa dikatakan
mencapai targetan kementerian pendidikan dan Kebudayaan.
Akan tetapi, pada
tanggal 1 Juni 2015 tepatnya hari
senin, para mahasiswa melakukan aksi dengan tuntutan agar Pihak birokrasi memberikan Ijazah serta Transkrip nilai yang sampai hari
ini tidak kunjung diberikan. Sudah (3)
bulan lamanya mahasiswa yang diwisuda pada tanggal 28-29 Maret 2015 belum mendapatkan Ijazah serta Transkrip nilai. Dan ketika dipertanyakan pada pihak birokrasi
alibi mereka hanya memberikan pernyataan masih dalam Proses percetakan padahal
Ijazah dan Transkrip nilai tersebut sangat dibutuhkan oleh mahasiswa untuk,
melanjutkan jenjang pendidikan di Sarjana Strata dua (2), mencari pekerjaan, serta sebagai bukti formal
pernyataan pertanggung jawaban kepada orang tua masing-masing.
Persoalan inilah yang membuat kebingungan pada pihak
mahasiswa, disatu sisi mereka dituntut untuk cepat-cepat lulus dari bangku
perkulihaan di sisi lain pihak kampus belum siap memberikan Ijazah serta
transkrip nilai. Nah kebingungan inilah yang memunculkan asumsi bahwa adanya
ketidak siapan pihak kampus untuk menjalankan Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tersebut.
Itulah potret
pendidikan kita hari ini, akankah semuanya bisa diselesaikan dengan tidak
adanya pendiskriminasian terhadap mahasiswa serta menjadikan suatu tatanan yang
saling mengutungkan.
Wallahualam Bissowab
Tulisan berdasarkan
Aksi Solidaritas di Rektorat UIN Sunan Kalijaga pada tanggal 1 Juni 2015 yang dikoordinatori oleh
Hilfhul Fudhul Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
0 Response to "Evaluasi Pendidikan "Menyoal Pendidikan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta""
Post a Comment
Terima kasih telah mengunjugi blog saya, silakan tinggalkan komentar.